
Peristiwa24jam. MEDAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (LSM P3KI) Wilayah Sumatera Utara resmi melayangkan surat klarifikasi ke SMAN 5 Medan. Surat tertanggal 21/04/2026 nomor 03/DPD/LSM-P3KII/SU/IV/2026 itu mempertanyakan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana BOS.
Ketua DPD P3KI Sumut, Syamsuddin Sianturi, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turut mencermati sejumlah temuan di SMAN 5 Medan. “Kami minta APH memantau Kepala SMAN 5 Medan, Supraba Ika Sari, karena ada beberapa hal yang tidak sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
5 Poin Temuan LSM P3KI di SMAN 5 Medan.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan, P3KI menyoroti lima hal:
1. Bendahara BOSP rangkap jabatan. sebagai guru ASN.
2. Tidak ada papan informasi. penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah.
3. Realisasi dana komite. dinilai tidak transparan.
4. Fasilitas rusak : kaca nako ruang kelas banyak hilang, pintu toilet siswa sebagian rusak.
5. Realisasi dana BOS. yang dilaporkan ke Kemendikdasmen dinilai tidak tepat sasaran.
Konfirmasi Kepala Sekolah: Akui Rangkap Jabatan.
Kepala SMAN 5 Medan, Supraba Ika Sari, http://S.Pd, membenarkan bendahara BOSP saat ini dijabat guru ASN. Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi di ruang tata usaha, Kamis (23/4/2026).
Kami telah lama merencanakan mencari bendahara BOS yang baru. Akan tetapi semua pegawai Tata Usaha tidak bersedia sampai membuat surat pernyataan menolak,” jelas Supraba.
Terkait fasilitas, Supraba menyebut perbaikan sudah diproses. “Untuk pintu toilet yang rusak dan lampu yang mati, pesanannya sudah dilakukan. Kebetulan saat bapak datang, bola lampunya baru tiba,” tambahnya.
Aturan Baru: Guru ASN Dilarang Jadi Bendahara BOS Mulai 2026.
Syamsuddin menegaskan, praktik rangkap jabatan kini bertentangan dengan regulasi terbaru. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 secara tegas melarang guru ASN merangkap sebagai bendahara BOS mulai tahun anggaran 2026.
Tujuannya agar guru fokus mengajar dan mendidik siswa, tanpa terbebani urusan administrasi keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi,” tegas Syamsuddin.
Aturan itu juga mengatur struktur Tim BOS: kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara diutamakan dari tenaga kependidikan/administrasi, serta anggota tim meliputi unsur guru, komite sekolah, dan perwakilan orang tua murid. Struktur ini dirancang untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOSP.
Transparansi Jadi Sorotan.
P3KI menilai ketiadaan papan informasi dana BOS dan dugaan realisasi yang tidak tepat sasaran melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. LSM tersebut mendorong Dinas Pendidikan Sumut turun tangan memberi solusi, terutama terkait kekosongan bendahara dari unsur tendik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Sumut terkait surat klarifikasi LSM P3KI ke SMAN 5 Medan..tim.
![]()



