
Pristiwa 24 Jam com. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau mencatat sebanyak 176 orang pemohon layanan RU 1 dan RU 2 dalam 4 bulan terakhir.
Data tersebut disampaikan oleh *Humas Rutan Batam, Pak Himaz Ahad* kepada awak media, Selasa (18 /8/2026).
Berdasarkan data dari Humas, layanan RU 1 masih mendominasi dengan total 169 pemohon. Rinciannya, layanan 1 bulan sebanyak 69 orang, 2 bulan sebanyak 71 orang, 3 bulan sebanyak 23 orang, dan 4 bulan sebanyak 6 orang.
Sementara untuk layanan RU II tercatat 7 pemohon. Dengan rincian 1 bulan sebanyak 1 orang, 2 bulan sebanyak 3 orang, dan 3 bulan sebanyak 3 orang.
“Dari data ini terlihat bahwa masyarakat lebih banyak memanfaatkan layanan RU 1 untuk jangka waktu 1 sampai 2 bulan. Ini biasanya untuk keperluan administrasi dan kunjungan keluarga,” ujar Himaz Ahad.
Ia menambahkan, Rutan Batam terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan keluarga warga binaan agar memanfaatkan layanan yang ada dan melengkapi persyaratan administrasi. Tujuannya agar proses pelayanan berjalan lancar dan tidak ada kendala,” lanjutnya.
Dengan adanya layanan RU 1 dan RU 2 ini, Rutan Batam berharap dapat terus memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat di Kota Batam dan sekitarnya.
(Austin
media ).
![]()



