
PANGKALPINANG, http://Pristiwa 24JAM.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkal Balam menunjukkan komitmennya sebagai regulator yang profesional, tegas pada aturan, dan solutif dalam penanganan bangkai kapal KM Lintas Armada Nusantara yang karam di alur Sungai Baturusa.
Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Evaluasi Rencana Pekerjaan Salvage KM Lintas Armada Nusantara yang digelar di Ruang Rapat Kantor KSOP Kelas IV Pangkal Balam, Senin (12/10/2026).
Rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh pemilik Kapal KM Lintas Armada Nusantara, Pekerja Salvage selaku pelaksana lapangan, dan Agent Pelayaran.
Dalam forum tersebut, Syaiful Anwar secara bijaksana namun tegas menyampaikan hasil evaluasi dokumen perizinan pekerjaan salvage yang menjadi syarat mutlak pekerjaan bawah air di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan.
“Dari hasil evaluasi kami, ada 3 diantara dokumen perizinan salvage yang menjadi lampiran wajib rencana pekerjaan. 1 diantaranya sudah diperoleh, dan 2 lainnya belum. Jadi 3 dokumen tersebut merupakan satu kesatuan mekanisme kami minta untuk dipenuhi terlebih dahulu kelengkapan berkas perizinannya,” ujar Syaiful.
Menurut Syaiful, izin dari pusat saja tidak cukup. Harus ada kesinambungan perizinan hingga ke tingkat pelaksanaan teknis di lapangan.
Syaiful Anwar, S.IP., M.M selaku Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkal Balam menegaskan, pihaknya tidak bermaksud untuk mempersulit jalannya pekerjaan.Namun, kegiatan pengapungan dan pemotongan bangkai kapal di dalam alur pelayaran ini sudah ada aturan dan mekanismenya, hingga ke tahapannya.
“Semua harus kita jalankan sesuai payung aturan pelayaran dan turunannya. Kami di KSOP adalah penjaga gawang terakhir untuk memastikan keselamatan pelayaran, keamanan pelabuhan, dan perlindungan lingkungan maritim. Jika berkas belum lengkap, kami wajib minta dilengkapi. Itu bukan mempersulit, itu melindungi semua pihak,” tegasnya.
Dalam komunikasi yang cair tersebut, Syaiful tidak hanya menuntut kelengkapan berkas, bahkan ia memberikan solusi dan opsi pelaksanaan pekerjaan yang tentunya perlu kesinambungan.
Artinya, pekerjaan salvage terhadap KM Lintas Armada Nusantara ini tidak boleh dilakukan asal kerja lalu meninggalkan begitu saja. Harus ada perencanaan yang utuh dan berkesinambungan, mulai dari persiapan, pengapungan, pemotongan, pembersihan total, hingga penyerahan alur bersih dengan serta Berita Acara Clearance dan Survey Hidrografi Pasca-Salvage.
“Ini bukan hanya soal mengangkat besi. Ini soal tanggung jawab. Mulai dari K3 penyelamnya, oil boom untuk antisipasi pencemaran dari 1.200 ton pupuk yang masih di dalam palka, safety zone untuk nelayan, sampai jaminan alur benar-benar bersih setelah pekerjaan selesai. Itu semua ada aturannya di PM 40 Tahun 2021 tentang Alur Pelayaran dan PP 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lingkungan,” jelas Syaiful.
KM Lintas Armada Nusantara ini memang sudah menjadi informasi publik sejak karam pada 7 Juli 2024 lalu di koordinat 2°05’28.04″ S / 106°08’32.01″ E, sehingga penanganannya harus dilakukan secara transparan dan tuntas.
“Kami ingin setelah bangkai ini diangkat, alur Sungai Baturusa benar-benar bersih dan aman untuk pelayaran, serta kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Pangkal Balam tetap lancar tanpa hambatan. Itu tujuan utama kami, agar tidak ada lagi kapal yang terhambat dan nelayan merasa aman,” tutup Syaiful Anwar.
Dengan adanya evaluasi ini, maka rencana pekerjaan salvage akan dijadwalkan kembali setelah 2 dokumen yang belum lengkap tersebut dipenuhi oleh pemilik kapal dan pelaksana kerja. Pungkasnya. (red)
![]()



