
Oplus_131072
Peristiwa24jam – SELATPANJANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Sdr. Alem terkait laporan dugaan tindak pidana pencurian batang rumbia dan penyerobotan lahan di Desa Lukit. Pemeriksaan dijadwalkan Rabu 17 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Unit I TIPIDUM Sat Reskrim.
Surat undangan bernomor B/SIT VURES 124/2026/Sat Reskrim, ditandatangani Kasat Reskrim an. Kapolres Kep. Meranti. Pemeriksaan didasarkan pada Laporan Pengaduan an. Anderson anak dari Aguan tanggal 12 Mei 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan SP Lidik 90/V/RES.1.24/2026/Sat Reskrim tanggal 20 Mei 2026.
Kronologi & Pasal yang Disangkakan.
Peristiwa disebut terjadi Sabtu 4 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Pangkalan Jalur RT 001/RW 005 Desa Lukit, Kab. Kep. Meranti. Penyidik menjerat dugaan Pasal 476 KUHP tentang pencurian batang rumbia dan Pasal 502 KUHP tentang penyerobotan lahan.
Penyidik yang menangani: Bripda Afriyanda Damanik 0852-7194-5286, Bripda Sandi Gionri Putra 0813-7110-8890, Bripda Hanson Pratama Manik 0813-1880-6298. Untuk info lanjut bisa hubungi Bripka Sukrizal, SE, M.H 0821-6961-9916.
Klarifikasi Pihak Alem & Aparat Desa.
Menanggapi undangan itu, pihak Alem melalui keterangan 14 Juni 2026 menyatakan tidak ada sangkut paut dengan laporan Anderson. Kebun yang disengketakan disebut secara hukum sah milik Alem. Klaim ini diperkuat saksi sepadan dan aparat desa setempat.
Yahya, aparat desa, mengaku sudah turun langsung ke lokasi. “Menurut yahya kalau kita lihat dasar surat kedua pilah pihak, memang tidak ada sangkut paut sipelapor, saya selaku aparat desa siap memberi keterangan sampai kemanapun, saya siap, kata yahya.”
Sikap Alem tegas: tetap mencari keadilan sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya siap kooperatif menghadiri panggilan penyidik sekaligus membawa bukti kepemilikan lahan.
Dua Versi, Satu Proses Hukum.
Kasus ini memperlihatkan dua versi berbeda. Pelapor Anderson menduga ada pencurian rumbia & penyerobotan. Sementara Alem bersama saksi desa menyatakan lahan sah miliknya dan tidak ada keterlibatan dalam perkara yang dilaporkan.
Polres Kep. Meranti kini masuk tahap penyelidikan untuk menguji kebenaran kedua versi. Keterangan saksi, alat bukti surat kepemilikan, serta hasil cek lapangan akan jadi dasar penentuan langkah selanjutnya.
Kasat Reskrim melalui surat meminta kooperatifitas Halim hadir tepat waktu. “Demikian untuk menjadi maklum dan kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya,” tulisnya. Tembusan disampaikan ke Kapolres, Wakapolres, dan Kasiwas Polres Kep. Meranti……(Tim Redaksi)
![]()



