
*
Peristiwa 24 Jam com Batam. – Warga di sekitar Kampung Petai, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, resah. Aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan tanah (cut and fill) yang masif di kawasan pesisir tersebut ternyata tidak mengantongi izin resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, namun kegiatan di lapangan tetap nekat berlangsung.
Kepastian tidak adanya izin tersebut tertuang dalam surat resmi BP Batam Nomor B-295/A1.1/HM.02/1/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taufan. Dalam surat tersebut, BP Batam menegaskan tidak pernah menerbitkan izin atas aktivitas apapun di kawasan Teluk Mata Ikan.
Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Pantauan tim di lokasi, sejumlah alat berat seperti excavator dan buldoser masih beroperasi secara masif dan hilir mudik melakukan pembabatan bukit. Akibat aktivitas tersebut, kontur bukit berubah total, menjadi gundul, dengan sejumlah pohon tumbang ditebang.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius warga akan dampak kerusakan lingkungan, ancaman longsor, dan rusaknya ekosistem pesisir Teluk Mata Ikan.
Dari informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan PT Sri Indah. Nama seorang berinisial Djuseng disebut-sebut sebagai pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Selain itu, nama FM disebut sebagai Humas, sementara seorang berinisial R berperan dalam aktivitas penimbunan di lapangan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada R terkait legalitas aktivitas cut and fill tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Atas kondisi ini, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Kepulauan Riau, untuk segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas penggundulan bukit yang dinilai sudah kebal hukum dan tidak menghiraukan aparat tersebut.
![]()



