
MUKOMUKO- Salah satu tempat Karaoke Yang beralamat di Desa Sidodadi kecamatan penarik melakukan aktivitas menyedia dan memperjual belikan Minuman Keras ( Miras ) Alkohol.
Menurut sesuai izin yang berlaku suatu room karaoke ini tidak ada izin menjual miras tapi nyatanya di ini benarkan melakukan aktivitas menyediakan Minuman Keras.
Izin yang sebenarnya adalah tempat karaoke Family tapi nyatanya di salah gunakan menjadi tempat Mabuk – Mabukan.
Tidak bosan – bosanya Salah satu tokoh tertua di Desa sidodadi menyuarakan hal ini agar aktivitas ini di berhentikan dan sudah lama melihat aktivitas seperti ini tapi apalah daya tidak mempunyai power kuat .
Kami sangat berharap kepada dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas terkusus dinas Satpol PP kabupaten Mukomuko untuk mengambil langkah tegas atas aktivitas room karaoke ini.
Di karenakan sangat tidak baik bagi lingkungan sekitar Desa sidodadi , apalagi di sekitar wilayah sidodadi ini adalah berdekatan dengan wilayah pendidikan.
Mirisnya lagi
Malahan titik keberadaan Room karaoke ini tepat berada di belakang tokoh agama langsung .ujarnyaaa.
Kemudian, pada Tanggal 7-8 Mei 2025 tim dari Satpol PP patroli ke sana, kemudian isu berkembang mengenai izin, isunya izin karaoke keluarga kemudian ada penjualan minuman beralkohol, karaoke keluarga tersebut menggunakan pemandu lagu dan lain sebagainya.
Pada tanggal 18 Mei 2025 tim menggelar patroli ke situ, dan menemukan ada pemandu lagu, semua ruangan karaoke berisi, dan tim menemukan minuman beralkohol dengan kadar 15 persen hingga19 persen.
Dari pada itu tim pemda pada saat itu lengkap terdiri atas TNI dan polisi, dan pada saat itu tim mengeluarkan surat teguran untuk tidak menjual minuman beralkohol.
Kemudian di tanggal 10 Juni 2025, masuk surat lagi terkait karaoke tersebut, lalu pihaknya rapat di desa yang isinya karaoke itu sudah meresahkan masyarakat, di situ juga ada keributan dan lain sebagainya, serta minuman beralkohol.
Dalam rapat dengan warga tersebut, warga setempat yang tidak menginginkan karaoke tersebut, sehingga kesepakatan waktu itu menutup tempat karaoke tersebut secara permanen.
Kalau Satpol PP yang menutup melalui tahapan teguran satu hingga tiga, dan Satpol PP menutup karaoke tersebut sesuai SOP, apabila pelanggarannya soal perizinan dan untuk pembekuan perizinan ada Di dinas perizinan yang berwenang.
” Kami tidak tahu apa izin usahanya sudah dibuka apa belum , karena tiap malam hiburan karaoke yang menyediakan cewek pemandu lagu, dan penjualan miras di tempat usaha tersebut. Kami dari warga minta satpol PP harus bertindak tegas atas komitmen masyarakat perangkat desa dan BPD pada rapat penutupan pada tahun 2025 lalu” tegasnya.Redaksi
![]()



