
MUKOMUKO-Polemik dugaan penjualan lahan hibah yang menyeret nama oknum Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai, terus bergulir. Kali ini sorotan masyarakat meluas ke pengelolaan aset dan sumber pendapatan desa, mulai dari Pendapatan Asli Desa (PADes), kebun desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga retribusi pasar kawasan.
Menindaklanjuti berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Makmur menggelar musyawarah desa untuk membahas transparansi pengelolaan PADes dan berbagai sumber pendapatan desa lainnya.
Dalam agenda tersebut, BPD turut mengundang Kepala Desa beserta unsur masyarakat. Namun, Kepala Desa dikabarkan tidak dapat menghadiri musyawarah dengan alasan sedang berada di luar daerah.
Sehingga membuat amarah warga desa semakin memuncak. Sampai-sampai warga yang hadir dalam musyawarah tersebut secara kompak sepakat Kades untuk mundur atau diberhentikan.
Anggota BPD Sumber Makmur, Linda Ayu Pertiwi, membenarkan bahwa musyawarah tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari usulan masyarakat yang menginginkan adanya keterbukaan terkait pengelolaan aset dan pendapatan desa.
“Hari ini kami mengadakan musyawarah terkait PADes dan aset desa lainnya sesuai aspirasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Linda.
Menurutnya, ketidakhadiran Kepala Desa dalam forum tersebut membuat sebagian warga meminta agar musyawarah kembali digelar dengan menghadirkan langsung Kepala Desa dan Camat Sungai Rumbai.
Linda menjelaskan, masyarakat mengaku belum puas terhadap laporan yang disampaikan oleh perwakilan pemerintah desa. Pasalnya, laporan yang dipaparkan dinilai belum dilengkapi dokumen pendukung maupun laporan pertanggungjawaban yang dapat menjelaskan secara rinci penggunaan dan perolehan pendapatan desa.
“Masyarakat meminta musyawarah lanjutan dengan menghadirkan Kepala Desa dan Camat agar seluruh pertanyaan yang berkembang dapat dijawab secara langsung,” katanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sumber Makmur, Miftahudin, mengatakan bahwa tujuan utama musyawarah tersebut adalah meminta kejelasan mengenai pengelolaan dan hasil pendapatan desa.
Menurutnya, masyarakat ingin mengetahui secara terbuka hasil pengelolaan kebun desa, aktivitas BUMDes, hingga pemasukan yang diperoleh dari pengelolaan pasar kawasan.
“Selama ini belum pernah ada pemaparan secara terbuka mengenai hasil kebun desa, BUMDes maupun pendapatan pasar. Karena itu masyarakat meminta adanya penjelasan yang transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam musyawarah berikutnya Kepala Desa kembali tidak menghadiri forum yang difasilitasi BPD, masyarakat berencana menyampaikan tuntutan lebih lanjut.
“Jika nanti kembali tidak hadir, masyarakat akan menyampaikan sikap dan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan, termasuk aksi penyampaian pendapat,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BUMDes Sumber Makmur sebelumnya memiliki unit usaha simpan pinjam dan layanan BRILink. Namun kedua unit usaha tersebut saat ini disebut sudah tidak lagi beroperasi dan sebagian anggaran dialihkan untuk pengembangan pasar desa.
Selain itu, desa juga memiliki aset kebun sawit sekitar empat hektare. Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pengelolaan kebun tersebut karena beredar informasi bahwa sebagian lahan telah dikontrakkan maupun digadaikan tanpa melalui musyawarah desa.
Masyarakat juga meminta adanya keterbukaan terkait pendapatan retribusi pasar desa yang selama ini belum diketahui secara pasti jumlah maupun pengelolaannya.Red
![]()



