
ASAHAN — Persoalan warkah yang menjadi dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 24/Aek Loba kembali bergulir. Setelah menerima surat jawaban resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan tertanggal 8 September 2026, Kuasa Hukum Pandiangan & Partners menyatakan akan segera menyurati kembali pihak BPN untuk memperjelas substansi permohonan mereka.
Surat BPN Asahan bernomor HP.02.02/942-12.09/IX/2026 tersebut berkaitan dengan permohonan warkah penerbitan SHM Nomor 24/Aek Loba, terbit tanggal 14 November 2011, seluas 2.414 meter persegi atas nama James Ganda Sormin, yang berkaitan dengan perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN-Kis di Pengadilan Negeri Kisaran.
Dalam jawabannya, BPN Asahan antara lain menyatakan permohonan belum dapat dipenuhi melalui mekanisme layanan informasi publik. BPN juga mempersoalkan tidak dilampirkannya Surat Kuasa serta menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan layanan informasi publik ATR/BPN, dokumen seperti surat ukur, buku tanah dan warkah termasuk informasi yang dikecualikan.
Namun, Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta warkah tersebut diserahkan kepada mereka untuk dikuasai.
“Permohonan Saya Jelas”
Kuasa Hukum Pandiangan & Partners menilai terdapat perbedaan konteks antara permintaan memperoleh dokumen melalui layanan informasi publik dengan permintaan agar dokumen tersebut diperlihatkan dalam proses pembuktian di pengadilan.
“Saya tidak ada meminta BPN menyerahkan warkah kepada kita. Permintaan saya BPN memperlihatkan di persidangan sebagai bukti. Jelas kok permohonan saya,” ujar Kuasa Hukum kepada media.
Menurutnya, permintaan tersebut diajukan karena warkah yang menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 24/Aek Loba memiliki relevansi dengan perkara yang sedang diperiksa di PN Kisaran.
“Kami tidak meminta warkah itu diberikan kepada kami untuk dibawa atau dikuasai. Kami meminta agar warkah tersebut diperlihatkan langsung di hadapan Majelis Hakim sebagai bagian dari pembuktian. Jadi konteksnya jelas,” tegasnya.
Segera Surati Kembali BPN
Menanggapi surat BPN Asahan tersebut, Kuasa Hukum menyatakan tidak akan berhenti pada jawaban administratif tersebut.
Pihaknya akan segera mengirimkan surat kembali kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan untuk memperjelas bahwa substansi permohonan adalah kepentingan pembuktian dalam perkara perdata.
“Kami akan segera menyurati kembali BPN. Kami akan pertegas bahwa permohonan kami bukan meminta warkah diserahkan kepada kuasa hukum. Kami meminta agar warkah tersebut diperlihatkan di persidangan. Itu yang sejak awal kami maksud,” ungkapnya.
Ia berharap melalui surat balasan tersebut tidak terjadi lagi perbedaan pemahaman mengenai apa yang sebenarnya diminta oleh pihak kuasa hukum.
“Kami menghormati aturan dan kewenangan BPN. Tetapi kami juga harus memperjuangkan kepentingan hukum klien kami dalam perkara ini. Karena itu, kami akan jelaskan kembali secara tertulis agar posisi permohonannya tidak multitafsir,” katanya.
Surat Ganti Rugi 2010 Masih Menjadi Sorotan
Permintaan warkah tersebut berkaitan erat dengan persoalan Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah Nomor 592.2/34/AL/2010 tertanggal 30 Desember 2010 yang menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan dalam sengketa.
Sebelumnya, Kepala Desa Aek Loba, Ir. Ponimin, melalui surat keterangan tertanggal 14 Agustus 2024, menyatakan bahwa berdasarkan Buku Khusus Pertanahan Desa Aek Loba, aparatur Pemerintah Desa Aek Loba tidak pernah menerbitkan dan menandatangani surat sebagaimana dimaksud.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang menurut Kuasa Hukum perlu diuji dalam proses pembuktian, khususnya untuk mengetahui bagaimana posisi dan keberadaan dokumen tersebut dalam rangkaian administrasi pertanahan.
Kuasa Hukum kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menghakimi atau mengambil kesimpulan sebelum seluruh bukti diperiksa.
“Kami tidak mengatakan bahwa dokumen itu pasti palsu. Kami meminta agar semuanya diuji. Kalau memang benar, silakan dibuktikan. Kalau ada perbedaan, juga harus dijelaskan. Jangan kami yang menyimpulkan, biarkan Majelis Hakim yang menilai berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
“Kalau Warkah Ada, Hadirkan dan Perlihatkan”
Menurut Kuasa Hukum, keberadaan warkah menjadi penting karena dokumen tersebut berkaitan dengan proses penerbitan SHM Nomor 24/Aek Loba.
“Kalau warkahnya ada, kami meminta diperlihatkan di persidangan. Bukan diberikan kepada kami. Hadirkan di hadapan Majelis Hakim, periksa bersama-sama, dan biarkan hakim yang menentukan nilai pembuktiannya,” ujarnya.
Ia menilai mekanisme tersebut justru dapat memberikan kepastian dan menghindarkan perkara dari spekulasi.
“Kami ingin semuanya terang. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi dalam konteks pembuktian. Kalau dokumennya memang menjadi dasar penerbitan sertifikat, mari kita lihat bersama di hadapan hakim. Kalau ada persoalan, biarkan diuji melalui mekanisme hukum,” tambahnya.
Akan Dibawa ke Persidangan 15 September
Selain menyurati kembali BPN, Kuasa Hukum juga memastikan jawaban tertulis BPN tanggal 8 September 2026 akan menjadi bagian dari langkah hukum mereka dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN-Kis.
Pihak kuasa hukum berencana meminta kepada Majelis Hakim agar warkah yang menjadi dasar penerbitan SHM tersebut dapat dihadirkan dan diperlihatkan dalam persidangan, sepanjang Majelis menilai dokumen tersebut relevan untuk pembuktian.
Langkah itu akan menjadi perhatian dalam agenda persidangan yang dijadwalkan pada Selasa, 15 September 2026.
“Surat BPN ini akan kami jawab. Setelah itu, kami juga akan membawa persoalan ini ke hadapan Majelis Hakim. Kami ingin permintaan kami dipahami secara utuh: bukan meminta warkah untuk kami pegang, tetapi meminta warkah diperlihatkan sebagai alat bukti dalam persidangan,” kata Kuasa Hukum.
“Jangan Berhenti pada Surat-Menyurat”
Kuasa Hukum menegaskan, perkara tersebut pada akhirnya harus diselesaikan melalui alat bukti dan penilaian Majelis Hakim, bukan melalui perdebatan antar-pihak di luar persidangan.
“Kami tidak ingin perkara ini berhenti pada surat-menyurat. Surat sudah ada, jawaban BPN sudah ada, dan sekarang mari kita bawa persoalan substansinya ke persidangan. Hadirkan bukti yang relevan, perlihatkan kepada Majelis Hakim, lalu biarkan hakim yang menilai,” pungkasnya.
Dengan demikian, surat jawaban BPN Asahan tertanggal 8 September 2026 diperkirakan belum menjadi akhir dari persoalan warkah SHM Nomor 24/Aek Loba. Kuasa Hukum justru akan kembali menyurati BPN sekaligus membawa persoalan tersebut ke ranah pembuktian di PN Kisaran.
(Tim Redaksi-)
![]()

