
BANGKA BARAT, http:– Kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah perairan Mentok Kabupaten Bangka Barat, khususnya di Tembelok-Keranggan, Kecamatan Mentok, terus menjadi sorotan publik.
Meski sudah berulang kali dilakukan himbauan hingga tindakan penertiban oleh jajaran Polres Bangka Barat, aktivitas tersebut tidak menimbulkan efek jera. Bahkan, berdasarkan pantauan masyarakat, kegiatan penambangan ilegal jenis ponton selam kian marak terjadi.
Ketua Forum Aspirasi Nelayan Pesisir Kabupaten Bangka Barat (FANS BABAR), Firdaus, menyayangkan kondisi ini. Menurutnya, penegakan hukum yang hanya menyasar di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan.
“Setiap ada razia, penambangnya yang ditegur dan disuruh tarik ponton. Tapi sesaat kemudian kemudian muncul lagi. Berarti ada yang menjamin di belakang,” ujar Firdaus, Minggu (13/09/2026).
Berdasarkan keterangan warga yang tidak ingin disebutkan namanya, sebut saja Andi dan kawan-kawannya, terdapat dugaan aliran hasil tambang ditampung oleh oknum berinisial DYT.
Sebagian hasil dari penambangan timah ditampung oleh DYT. Karena dia yang pertama memberikan biaya operasional dan kebutuhan. Nanti hasil dari penambangan dijual kepada bos DYT,” ungkap sumber tersebut.
Namun sumber juga menegaskan, tidak semua penambang menjual hasilnya ke DYT. Ada juga yang menjual ke pihak lain.
Firdaus menilai, jika benar ada pihak yang memodali dan menampung hasil tambang ilegal, maka aparat harus menelusuri hingga ke hulu dan hilir.
“Jangan hanya penambang kecil yang jadi sasaran. Kalau ada bos DYT yang diduga menampung, itu juga harus diperiksa. Itu amanat UU Minerba Pasal 161. Penadah juga bisa dipidana,” tegasnya.
FANS menilai pendekatan himbauan saja sudah tidak efektif. Dibutuhkan tindakan tegas dan menyeluruh agar tidak ada kesan tebang pilih.
“Kami dukung Polri menertibkan. Tapi, jangan hanya masyarakat kecil yang kena. Usut juga siapa yang kasih modal, siapa yang nampung, siapa yang jual keluar,” pungkas Firdaus.( Rd)
![]()


