
ASAHAN — Sengketa waris terkait bidang tanah di Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, kini memasuki persoalan penting dalam tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Kisaran.
Perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN-Kis tersebut tidak hanya menyangkut persoalan penguasaan dan hak atas tanah, tetapi juga menyoroti dokumen yang berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 24/Aek Loba, terbit pada 14 November 2011 dengan luas 2.414 meter persegi.
Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah Nomor 592.2/34/AL/2010 tertanggal 30 Desember 2010.
Dokumen tersebut memuat penyerahan atau ganti rugi atas sebidang tanah dengan luas sekitar 1.014,75 meter persegi, dengan nilai ganti rugi yang tercantum sebesar Rp50 juta.
Persoalan semakin menarik setelah muncul Surat Keterangan Pemerintah Desa Aek Loba Nomor 500.17.2.3/374/AL/2024 tertanggal 14 Agustus 2024, yang ditandatangani Kepala Desa Aek Loba, Ir. Ponimin.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Aek Loba memberikan keterangan terkait keberadaan Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah Nomor 592.2/34/AL/2010.
Berdasarkan surat tersebut, aparatur Pemerintah Desa Aek Loba menyatakan bahwa berdasarkan Buku Khusus Pertanahan Desa Aek Loba, pihak desa tidak pernah menerbitkan surat dimaksud dan tidak pernah menandatanganinya.
Keterangan tertulis dari Pemerintah Desa inilah yang kemudian menjadi salah satu perhatian serius pihak kuasa hukum.
Dokumen Desa Jadi Sorotan
Surat Keterangan Pemerintah Desa Aek Loba tersebut kini dipandang penting karena menyangkut dokumen yang disebut berkaitan dengan riwayat tanah sebelum terbitnya SHM Nomor 24/Aek Loba.
Bagi tim kuasa hukum yang terdiri dari Mangembang Pandiangan, S.H., M.H., Gokma Surya P. Pandiangan, S.H., Reinhard M. Sinaga, S.H., dan Tanjaya Sidauruk, S.H., persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan sertifikat.
Yang perlu diketahui adalah dokumen apa saja yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat dan bagaimana proses administrasi pertanahan tersebut berlangsung.
Terlebih, surat penyerahan/ganti rugi tahun 2010 menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan dalam sengketa.
Kuasa hukum menilai keberadaan dokumen tersebut perlu diuji secara objektif dengan membandingkannya dengan arsip resmi yang berada di Pemerintah Desa maupun dokumen pertanahan yang tersimpan di BPN.
Kuasa Hukum Desak BPN Asahan Buka Warkah
Atas dasar itu, Mangembang Pandiangan, S.H., M.H., Gokma Surya P. Pandiangan, S.H., Reinhard M. Sinaga, S.H., dan Tanjaya Sidauruk, S.H. mendesak Kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan untuk menghadirkan atau memperlihatkan warkah yang berkaitan dengan penerbitan SHM Nomor 24/Aek Loba melalui mekanisme hukum dalam persidangan.
Menurut kuasa hukum, warkah memiliki posisi penting untuk mengetahui rangkaian administrasi yang menjadi dasar lahirnya sertifikat.
“Kami meminta BPN Asahan transparan. Kami tidak meminta BPN menentukan siapa yang benar atau salah. Kami hanya meminta warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dihadirkan dalam persidangan agar dapat diperiksa dan diuji,” ujar Mangembang Pandiangan, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum.
Menurutnya, jika Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah Nomor 592.2/34/AL/2010 memang menjadi bagian dari dokumen dasar penerbitan SHM, maka dokumen tersebut penting untuk diperiksa secara terbuka dalam proses pembuktian.
Bukan Hanya Sertifikat, Dasar Penerbitannya Juga Harus Terang
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan sertifikat hanya dari sisi keberadaannya.
Yang menjadi perhatian adalah proses dan dokumen yang melatarbelakangi penerbitan sertifikat tersebut.
“Yang kami minta bukan sekadar melihat sertifikat. Kami ingin mengetahui apa yang menjadi dasar penerbitannya, dokumen apa yang digunakan, bagaimana prosesnya, dan apakah dokumen yang sedang dipersoalkan tersebut memang terdapat dalam warkah,” kata Mangembang Pandiangan, S.H., M.H.
Menurutnya, seluruh dokumen tersebut nantinya dapat dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan.
BPN Disebut Pernah Menunjukkan Warkah dalam Perkara Sebelumnya
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa dalam perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, pihak BPN disebut pernah menunjukkan dokumen atau warkah yang berkaitan dengan SHM tersebut.
Sementara dalam perkara sengketa waris yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Kisaran, pihak kuasa hukum kembali meminta agar warkah tersebut dihadirkan dalam agenda pembuktian.
Kondisi tersebut menjadi alasan kuasa hukum mempertanyakan keberadaan dan penyampaian dokumen tersebut dalam perkara yang sedang berlangsung.
“Kami mendapatkan informasi bahwa dalam perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, pihak BPN pernah menunjukkan warkah. Karena sekarang dokumen tersebut relevan dengan perkara sengketa waris di PN Kisaran, kami berharap dokumen yang sama dapat dihadirkan melalui mekanisme hukum,” ungkap Reinhard M. Sinaga, S.H.
“Kami Tidak Menuduh BPN, Kami Meminta Transparansi”
Kuasa hukum menegaskan, desakan kepada BPN Asahan bukan dimaksudkan untuk menempatkan institusi tersebut sebagai pihak yang bersalah.
Menurutnya, BPN tetap memiliki kewenangan dan mekanisme tersendiri dalam memberikan dokumen yang diperlukan dalam proses hukum.
“Kami tidak menuduh BPN. Kami meminta transparansi. Kalau warkahnya ada, hadirkan. Kalau dokumennya benar, biarkan diuji. Kalau ada perbedaan dengan arsip desa, juga harus dijelaskan. Jangan sampai persoalan menjadi tanda tanya,” tegas Gokma Surya P. Pandiangan, S.H.
Ia menilai keterbukaan dokumen justru dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang sedang bersengketa.
Sengketa Waris, Warkah Dinilai Penting untuk Mengurai Riwayat Tanah
Perkara yang saat ini bergulir di PN Kisaran merupakan sengketa waris.
Karena itu, menurut Mangembang Pandiangan, S.H., M.H. bersama tim, riwayat tanah, dokumen peralihan, administrasi pertanahan, serta dasar penerbitan sertifikat menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah tahun 2010, Surat Keterangan Pemerintah Desa Aek Loba tahun 2024, serta warkah pertanahan yang tersimpan di BPN dinilai perlu dilihat sebagai satu rangkaian dokumen.
Tujuannya bukan untuk menentukan kesimpulan sebelum waktunya, melainkan agar majelis hakim memperoleh gambaran yang lengkap berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kuasa Hukum: “Buka Warkah, Biarkan Bukti Berbicara”
Kuasa hukum berharap BPN Asahan dapat bersikap terbuka dalam koridor hukum dan menghadirkan dokumen yang relevan dengan perkara.
“Kami tidak meminta keistimewaan dan tidak meminta BPN berpihak. Kami hanya meminta dokumen yang berkaitan dengan perkara dibuka melalui mekanisme hukum. Setelah itu, biarkan para pihak menguji dan majelis hakim yang menilai,” ujar Tanjaya Sidauruk, S.H.
Menurutnya, semakin transparan dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat, semakin mudah pula persoalan tersebut diuji secara objektif.
Jika dokumennya ada, hadirkan. Jika dipersoalkan, uji. Jika terdapat perbedaan, jelaskan.
Sebab dalam sengketa yang telah masuk ke pengadilan, kepastian hukum tidak cukup dibangun melalui klaim masing-masing pihak.
Kepastian hukum membutuhkan bukti.
Dan dalam perkara ini, warkah BPN menjadi salah satu dokumen yang dinilai penting untuk mengurai bagaimana proses administrasi pertanahan hingga terbitnya SHM Nomor 24/Aek Loba.
Kini, publik menunggu penjelasan dari pihak yang berwenang mengenai keberadaan dan kedudukan dokumen tersebut.
Kuasa hukum Mangembang Pandiangan, S.H., M.H Dan Rekan Rekan mendesak BPN Asahan transparan dan menghadirkan warkah melalui mekanisme hukum, sehingga seluruh fakta dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
(Tim Red-)
![]()

